Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online via Aplikasi JKN Mobile Google Playstore & Apple App Store

Anda ingin pindah fasilitas kesehatan atau faskes BPJS Kesehatan ? Bisa dilakukan secara online. lho.

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda ingin pindah fasilitas kesehatan atau faskes BPJS Kesehatan ? Bisa dilakukan secara online. lho.

Adapun fasilitas kesehatan (faskes) merupakan tempat berobat yang diprioritaskan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Faskes sesuai dengan pilihan peserta BPJS Kesehatan saat mendaftar program tersebut.

Faskes dapat berupa rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Ada tiga tingkatan faskes yang dapat dipilih oleh peserta BPJS.

Baca juga: KEPASTIAN BANTUAN BPJS 2021 ! Cek Pencairan BLT Karyawan & BSU Januari 2021 Login kemnaker.go.id

Aplikasi BPJS Kesehatan

Aplikasi BPJS Kesehatan (www.jamkesnews.com/)

Peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika diperlukan penanganan lebih serius bisa dirujuk ke faskes tingkat selanjutnya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang pindah domisili juga bisa mengurus pindah faskes. Pindah faskes juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara pindah faskes BPJS online

Aplikasi Mobile JKN bisa digunakan untuk merubah faskes tingkat pertama. Dikutip dari YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut cara pindah faskes BPJS Kesehatan secara online:

1. Unduh aplikasi JKN di Playstore (Android : KLIK LINK) atau Appstore (Iphone : KLIK LINK).

2. Pilih menu Pendaftaran Pengguna Mobile, masukkan nomor kartu JKN-KIS, NIK e-KTP, isi data, alamt e-email, dan sebagainya.

3. Kode aktivasi dikirim ke alamat email, peserta bisa log in setelah mengonfirmasi kode aktivasi tersebut.

4. Jika sudah menjadi peserta lama, pasien dapat langsung login dengan nomor BPJS.

5. Setelah terdaftar, pilih menu Ubah Data Peserta.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved