Syarat Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Halo Bun, saya ingin registrasi ulang BPJS Kesehatan. mohon penjelasannya, apa saja persyaratan registrasi ulang dan bagaimana cara daftarnya. Mohon i

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
NET
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, saya ingin registrasi ulang BPJS Kesehatan. mohon penjelasannya, apa saja persyaratan registrasi ulang dan bagaimana cara daftarnya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08967899xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Syarat Registrasi Ulang BPJS Kesehatan cukup mudah, karena bisa melakukan pembaharuan data NIK dengan syarat KTP atau KK.

Baca juga: KEPUTUSAN Pencairan BLT BPJS Termin Ketiga - Subsidi Gaji Rp1,2 Cair Januari Cek bsu.kemnaker.go.id

Kemudian untuk registrasi ulang juga bisa menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) klik pada menu pengaktifan kembali kartu, petugas BPJS SATU! Di RS maupun BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Dwi Restiyanti

Kabid SDM UKP BPJS Kesehatan kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved