"Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu. Dengan perhitungan 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram," kata IPTU Jumari.
Keempat tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih jauh, IPTU Jumari mengungkapkan satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kriminal.
"Tersangka yang dimaksud adalah AM, sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.
Menurutnya, empat tersangka yang diamankan, selain pengguna juga diduga sebagai pengedar.
"Mereka mengambil barang dari Kota Pontianak," tutupnya.
Baca juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Masuk 10 Nominator Penghargaan Kebudayaan PWI
Sementara itu, AM yang sudah bolak balik masuk bui mengaku kapok melakukan tindakan kriminal.
"Ampun pak, saya sudah kapok," kata AM sembari menunduk.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kemudian hari.
AM sendiri kerap kali dipenjara, kasus pertama yang dia lakukan adalah pencurian, kemudian jambret, kemudian pencurian motor, hingga terakhir penyalahgunaan narkoba. (*)