TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara cek status penerima bantuan UMKM, BPUM , Banpres Rp 2,4 Juta tahun 2021.
Lakukan secara online dengan memasukkan NIK KTP peserta yang sudah mengajukan.
Khusus penyalur Bank BRI bisa akses link E-Form BRI eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah memperpanjang program Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres di tahun 2021.
Bagi pelaku usaha mikro yang melakukan pengajuan lengkapi persyaratan dan ikuti cara daftarnya.
Ikuti semua cara pengecekan dan pendaftaran terbaru pada artikel ini.
Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM"
Jika belum terdaftar atau belum diupadate sistem maka akan dapat keterangan tulisan warna merah seperti berikut.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Baca juga: Cara Daftar BPUM 2021 Bantuan UMKM 2021 Diperpanjang Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Baca juga: BPUM UMKM Daftar Online Terbaru 2021 Tak Bisa, Cek Penerima Bantuan Eform.bri.co.id/BPUM Cek Syarat
Proses Penarikan Bantuan UMKM / BPUM
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
NIK KTP tidak muncul di E-form BRI
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Konfirmasi Bank
Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.
Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.
Daftar BPUM 2021
Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Sebagaimana disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya.
Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.
"Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan. Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,"
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lengkapi Data Berikut ke Lembaga Pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
(*)