CEK E-Form BRI Penerima BPUM UMKM 2021 Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Syarat & Cara Daftar Baru

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPUM atau Bantuan UMKM tahun 2021

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info seputar Bantuan UMKM atau BPUM yang masih berlansung tahun 2021.

Peserta bisa melakukan pengecekan online untuk mengetahui status sebagai penerima bantuan setelah melakukan pengajuan.

Pengecekan lakukan di link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.

Tahun 2021 pelaku usaha mikro juga bisa melakukan pengajuan peserta penerima bantuan baru.

Ikuti semua cara pengecekan dan pendaftaran terbaru pada artikel ini.

Baca juga: DAFTAR Bantuan UMKM BPUM Terbaru 2021 & Cek Penerima BLT Banpres eform.bri.co.id/bpum Rp 2,4 Juta

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Proses Penarikan Bantuan UMKM / BPUM

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

Daftar BPUM 2021

Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Sebagaimana disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya.

Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.

"Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan. Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,"

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi Data Berikut ke Lembaga Pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

(*)

Berita Terkini