TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Vaksin virus corona Covid-19, Sinovac sudah tiba di Kalimantan Barat, Selasa 5 Januari 2021.
Vaksin Sinovac yang sudah datang akan digunakan untuk vaksinasi tenaga kesehatan (Nakes).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.
Meski menjadi program nasional, vaksinasi corona ternyata tidak akan dilakukan untuk seluruh warga.
Warga yang tak divaksin adalah mereka yang dalam kondisi berikut ini:
1. Pernah terkonfirmasi Covid-19
2. Memiliki komorbid atau penyakit bawaan
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Ungkap Dirinya Bukan Orang Pertama Penerima Vaksinasi Covid-19 di Kalbar
3. Ibu hamil dan menyusui
4. Orang yang menderita ISPA batuk pilek dalam tujuh hari terakhir
5. Orang yang kontak erat anggota keluarga dari kasus suspek atau kasus konfirmasi yang sedang dalam perawatan karena Covid-19
6. Alergi berat, atau mengalami gejala sesak nafas
7. Sedang terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung, gagal jantung atau penyakit jantung coroner.
8. Penderita penyakit auto imun sistemic
9. Penderita ginjal
10. Penderita reoumatic, autoimun
11. Penderita saluran pencernaan kronis
12. Penderita hipertiroid dan hipotiroid
13. Penderita penyakit kanker
14. Penderita kelainan darah
15. Defisiensi imun dan penerima produk darah
Baca juga: Dinkes Sanggau Alokasikan 1.5 Miliar Untuk Vaksin Corona, Prioritas Tenaga Kesehatan
“Selain itu orang yang sedang menderita demam dengan suhu lebih atau sama dengan 37 derajat untuk ditunda vaksinasinya dan penyakit hipertensi dengan tekanan darah lebih atau sama dengan 140/90 tidak boleh diberikan,'' kata Harisson.
Vaksin juga tidak diberikan kepada anak di bawah 18 tahun dan orangtua di atas 60 tahun.
“Sedangkan untuk penderita Diabetes Melitus boleh diberikan apabila penderita DM tipe 2 yang terkontol dengan nilai HbA1C dibawah 7,5 persen,” lanjutnya.
Selain itu, penderita HIV yang nilai CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui.
Sementara untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.
Cara Pemberian Vaksin
Harisson mengatakan, vaksin diberikan dua kali penyuntikan yang hanya boleh dilakukan oleh dokter dan bidan terlatih.
''Vaksin diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 14 hari,” katanya.
Menurut Harisson, kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥18 tahun.
Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksin apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
18.360 Vial Vaksin Covid-19 Sinovac
Gubernur Kalbar H Sutarmidji memastikan 18.360 vial vaksin Covid-19 Sinovac akan didistribusikan ke Kalbar pada Selasa (5/1).
Ia mengatakan, belum ada pemberitahuan resmi kepada dirinya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar hingga Senin.
“Tapi kalau dari WhatsApp besok. Total yang mau diantar itu sekitar 18.360 vial vaksin Covid-19 Sinovac,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Kemenkes telah mengalokasikan vaksin Sinovac untuk Kalbar sebanyak 50 ribu vial dan tahap pertama yang didistribusikan ke Kalbar sebanyak 18.360 vial.
“Kita dalam waktu dekat ini ada 50 ribu vaksin untuk se-Kalbar yang nanti akan digunakan untuk Nakes se-Kalbar sebanyak 27 sampai 28 ribu, untuk TNI Polri 9 sampai 10 ribu. Kemudian berikutnya kita belum tahu,” ujar Sutarmidji.
Ia menjelaskan, terkait siapa yang akan mendapatkan vaksin gratis akan diberitahukan melalui SMS Blash karena data mereka sudah ada di BPJS semua sampai pada registrasi nomor vaksin untuk siapapun itu sudah ada di BPJS.
Dikatakannya Kalbar sudah memiliki tempat penyimpanan vaksin dan tempat penyimpanan itu sudah siap.
Sedangkan untuk angkutannya dari Bandara ke tempat penyimpanannya menggunakan mobil pengangkut vaksin yang memiliki ruangan pendingin.
“Kemudian untuk distribusi ke daerah-daerah sampai ke kabupaten kita juga sudah siap. Di kabupaten juga pasti punya tempat penyimpanan vaksin. Jadi untuk tempat penyimpanan itu harus seperti minimal ada ruang 0-2 derajat,” jelasnya.
Ia mengatakan Puskesmas yang menjadi pelaksana vaksinasi sampai ke kecamatan. Sedangkan untuk pelatihan tenaga medis tidak ada yang spesifik karena hanya menyuntik seperti suntik yang lain.
“Makanya Nakes harus disuntik dulu nanti karana pelaksananya Nakes pasti tahu. Kita sudah siapkan semuanya untuk pengamanan vaksinnya yang sudah aman dan sudah lebih dari biasanya,” ujarnya.
Ia mengatakan, Badan POM sudah memberikan izin mulai melakukan penyuntikan kapan dan siapa yang dapat duluan akan diatur dari pusat.
“Masing-masing orang sudah ada. Dari kedatangan, distribusi, penggunaan sudah ada SOP-nya tidak boleh dilanggar. Penyimpanan vaksin tidak ada khusus, ruang standarnya sudah ada,” ujarnya.
Dikatakannya mengapa Nakes duluan divaksin? Tujuannya supaya meyakinkan, kemudian dilanjutkan TNI Polri, baru masyarakat.
“Masyarakat kalau ada mengidap penyakit tidak boleh, kemudian usianya juga sudah ditentukan. Kalau saya sudah tidak bisa di-vaksin karana pertama ada autoimun, kemudian usia sudah 59 ke atas. Sehingga saya harus memproteksi untuk hal-hal lainlah,” pungkasnya.
Sutarmidji mengatakan dirinya tak bisa menjadi orang pertama yang dilakukan vaksinasi karena beberapa faktor.
Dirinya tidak bisa melakukan vaksinasi karena mempunyai komorbid autoimun dan sudah berusia di atas 59 tahun.
“Kalau saya sudah tidak bisa divaksin karena pertama ada autoimun, kemudian usia sudah 59 ke atas. Sehingga saya harus memproteksi untuk hal-hal lainlah,” ujarnya.(*)