Gubernur Sutarmidji Ungkap Dirinya Bukan Orang Pertama Penerima Vaksinasi Covid-19 di Kalbar

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bisa melakukan vaksinasi karena mempunyai komorbid Autoimun dan sudah berusia diatas 59 tahun.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Gubernur Sutarmidji saat diwawancarai awak media di depan Ruangan Balai Petitih Kabtor Gubernur Kalbar, Senin 4 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji ketika ditanya apakah siap menjadi orang pertama dilakukan vaksinasi. Dirinya mengatakan tidak bisa menjadi orang pertama yang dilakukan vaksinasi karena beberapa faktor.

Ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak bisa melakukan vaksinasi karena mempunyai komorbid Autoimun dan sudah berusia diatas 59 tahun.

“Kalau saya sudah tidak bisa di vaksin karena pertama ada autoimun, kemudian usia sudah 59 keatas, sehingga saya harus memproteksi untuk hal-hal lainlah,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.

Adapun Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia lebih 18 tahun, Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji: Besok Vaksin Covid-19 Didistribusikan ke Kalbar, Jumlahnya 18.360 Vial

Sebelumnya, Kadiskes Kalbar Harisson menjelaskan siapa saja yang tidak boleh dilakukan vaksinasi Sinovac.

Ia menjelaskan bahwa Vaksinasi tidak dilakukan pada orang yang pernah terkonfirmasi COVID-19, ibu hamil dan menyusui, orang yang menderita ISPA batuk pilek dalam 7 hari terkahir, orang kontak erat anggota keluarga dari kasus suspek atau kasus konfirmasi yang sedangn dalam perawatan karena covid-19, orang yang alergi berat, atau mengalami gejala sesak nafas.

Lalu orang yang sedang terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung, gagal jantung atau penyakit jantung coroner, orang yang menderita penyakit auto imum sistemic, orang yang menderita ginjal, orang menderita reoumatic , autoimun, menderita saluran pencernaan kronis, penyakit Hipertiroid dan Hipotiroid, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah.

Baca juga: Harisson Menjelaskan Siapa Saja Kriteria yang Tidak Diberikan Vaksinasi Sinovac

“Selain itu orang yang sedang menderita demam dengan suhu lebih atau sama dengan 37 derajat untuk ditunda vaksinasinya dan penyakit Hipertensi dengan tekanan darah lebih atau sama dengan 140/90 tidak boleh diberikan. Lalu Vaksin tidak diberikan kepada anak dibawah 18 tahun dan orang tua diatas 60 tahun ,” ujarnya, Senin 4 Januari 2021.

“Sedangkan untuk penderita Diabetes Melitus boleh diberikan apabila penderita DM tipe 2 yang terkontol dengan nilai HbA1C dibawah 7,5 persen,”ujarnya.

Selain itu untuk Penderita HIV yang nilai CD4 dibawah 200 atau tidak diketahui. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.

Vaksin diberikan dua kali penyuntikan yang haya boleh diberikan oleh dokter dan bidan terlatih. Vaksin diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 14 hari. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved