Cara Dapat Surat Izin Mengemudi Gratis atau SIM Gratis 2021 - Cek Syarat Wajib Berikut Ini

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah :

- penyelenggara kegiatan sosial

- kegiatan keagamaan

- kegiatan kenegaraan

- dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar

- serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Berita Terkini