Soal biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1. Disebutkan:
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)
Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya masyarakat miskin.
Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah :
- penyelenggara kegiatan sosial
- kegiatan keagamaan
- kegiatan kenegaraan
- dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar
- serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah
Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).