12. Pindah Antar Kecamatan/Kelurahan
13. Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen
14. Pindah Datang (dari luar Propinsi/Kabupaten)
Untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) pelayanan seluruhnya melalui online.
Masyarakat yang akan membuat KIA cukup mengupload dokumen yang diperlukan lalu datang saat pengambilan saja.
Tata cara pelayanan online Disdukcapil Kota Pontianak
Berikut adalah tata cara pelayanan online di Disdukcapil Pontianak dilansir dari laman Disdukcapil Pontianak:
1. Membuat Akun di website pelayanan online
2. Login melalui akun yang telah didaftarkan
3. Lengkapi data diri
4. Pilih permohonan baru
5. Cek email dan dashboard untuk update prosesnya
6. Penyerahan berkas ke Disdukcapil Pontianak melalui loket khusus pelayanan online
7. Setelah proses selesai, cek email untuk pencetakan dokumen kependudukan
Cara Membuat Akun di Disdukcapil Pontianak