TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pontianak melaksanakan pelayanan secara online mulai sejak Senin, 21 September 2020.
Melalui pelayanan online, warga Pontianak yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa melakukannya dari rumah.
Sejauh ini, ada 14 jenis pelayanan yang diberikan Disdukcapil Pontianak secara online.
Berikut ini adalah rincian 14 pelayanan online Disdukcapil Pontianak:
1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru (Karena Pernikahan)
2. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Perubahan Data)
Baca juga: Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2021, Pembuatan Akun LTMPT Dimulai 4 Januari 2021
3. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Hilang)
4. Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Rusak)
5. Pernerbitan KIA Baru
6. Penerbitan KIA (Rusak)
7. Penerbitan KIA (Hilang)
8. Surat Keterangan Pindah (Luar Kab/Propinsi)
9. Pelayanan 2 in 1 Akta Lahir dan Kartu Keluarga
10. Pelayanan 2 in 1 Akta Cerai dan Kartu Keluarga
11. Pelayanan 2 in 1 Akta Kematian dan Kartu Keluarga