TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mulai Senin 21 Desember 2020, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat mengeluarkan surat pember lakuan rapid test antigen /RT PCR bagi penumpang yang hendak masuk dan keluar Provinsi Kalbar. Aturan ini berlaku sampai 8 Januari 2021.
Surat ini menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 RI yang Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.
Penumpang yang datang dari Pulau Jawa melalui Bandara Supadio harus menunjukkan keterangan hasil rapid antigen negatif yang berlaku tiga hari.
Pemprov Kalbar juga akan melakukan pemeriksaan rapid tes antigen secara acak di Bandara Supadio.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan, Pemprov Kalbar sedang membeli rapid tes antigen untuk pemeriksaan dipintu masuk Bandara yang akan dilakukan acak bagi penumpang yang datang dari pulau Jawa.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Hasil Rapid Test Antigen?
“Kita akan mulai periksa karena hasilnya cepat, jadi kita bisa cepat tahu, kalau positif artinya surat keterangannya palsu,” ujar Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin 21 Desember 2020.
Ia mengatakan kalau hal tersebut terdeteksi Bandara juga harus hati-hati karena ia tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Saya akan beri sanksi kalau perlu, kalau misalnya gubernur tidak boleh melarang terbang saya bisa tutup Bandaranya,” tegas Sutarmidji..
Ia mengatakan nantinya rapid test antigen acak dilakukan secara acak terhadap penumpang untuk memastikan apakah sesuai dengan surat yang telah dinyatakan negatif.
“Dari Satgas mau saya lihat begitu pesawat mendarat saya mau periksa apakah penumpang memenuhi persyaratan prokes Covid-19 yang menerapkan jarak kursi,” ujarnya.
Ia mengatakan karena selama ini masih ditemukan maskapai yang belum terlalu mematuhi prokes Covid-19 di dalam pesawatnya yang seakan tidak peduli dengan kondisi saat ini.
“Kecuali Maskapai Garuda yang sudah mematuhi Prokes di dalam pesawat sampai hari ini, kalau yang lain masih seperti biasa saja tidak peduli. Nanti kalau sudah dilarang baru tahu,” pungkasnya.
Baca juga: Wajib Rapid Test Antigen, 25 Penumpang Pesawat Terjaring Sidak Rapid Test Antigen di Pontianak
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menjelaskan, bagi penumpang yang akan bepergian dan datang dari wilayah Jawa melalui jalur udara wajib melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku selama 3 hari.
Harisson mengatakan berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 telah resmi mengeluarkan Surat Edaran terbaru terkait perjalanan orang selama masa libur Natal dan Tahun Baru.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tersebut memuat tentang beragam syarat pelaku perjalanan dalam negeri, salah satunya masa berlaku untuk hasil tes Covid-19.