Cara Cetak SPTJM BSU Kemenag di Simpatika Portal saat Login Simpatika Link Simpatika.kemenag.go.id

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS) diwajibkan untuk mencetak beberapa surat.

Diantaranya, Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Baca juga: Cara Cetak Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM dan Surat Kuasa BSU di Simpatika Kemenag.go.id

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut yang dikutip tribunpontianak.co.id dari laman resmi Simpatika :

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika.kemenag.go.id)

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika)

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika)

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

Panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU. (Simpatika)

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor bank yang telah ditunjuk untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Baca juga: Login Http//simpatika.kemenag.go.id Bantuan Subsidi Upah Guru Madrasah , Ini Link Simpatika Madrasah

Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020

Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 juga dirinci dalam surat Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-2953.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.05/12/2020.

Adapun Mekanisme Pencairan BSU GBPNS 2020 yakni:

1. Guru menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika

2. Guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.

3. Guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di Simpatika untuk ditandatangani di atas meterai.

4. Guru mencetak dan menandatangani surat kuasa blokir, debet, dan tutup rekening tanpa meterai.

Halaman
123

Berita Terkini