Bea Cukai Sebut Sabu 8 Kg Merupakan Jaringan Kuching-Pontianak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea cukai saat bawa pelaku narkotika jaringan Kuching-Pontianak untuk di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Terkait berhasil di gagalkannya upaya pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 8 kg pada Kamis, 03 Desember 2020 malam di RM Assyifa jln transkalimantan desa korek kec.sungai ambawang kubu Raya dari Malaysia ke Pontianak

Bea Cukai sebut hal itu merupakan kegiatan Joint Border Task Force (Penindakan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika wilayah Batas Darat).

Humas Bea Cukai Entikong Rio Tri Wibowo mengatakan Bea Cukai turut bersinergi dengan Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar dan BNN Prov Kalbar dalam kegiatan penindakan tersebut.

"Tim Bea Cukai yang turut serta dalam penindakan bersama Polda Kalbar dan BNN yakni Dit P2 Kanwil DJBC Kalbagbar, Bea Cukai Entikong dan Bea Cukai Pontianak, "katanya pada Kamis 10 Desember 2020.

Kemudian , Rio menuturkan terungkapnya akan ada penyelundupan narkotika ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya kegiatan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Pontianak menggunakan jalur hutan (tikus) wilayah Entikong - Sekayam.

"Mendapatkan informasi tersebut , tim Bea Cukai bersama BNN Prov Kalbar melakukan penyelidikan di lapangan, ternyata saat melakukan penyelidikan di lapangan bertemu dengan tim dari Direktorat Reserse narkoba Polda Kalbar yang juga melakukan penyelidikan informasi yang sama, kemudian kami pun bersinergi,"kata Humas Bea Cukai Entikong.

Baca juga: Polres Sintang Musnahkan 1 Ons Lebih Sabu dan Puluhan Ekstasi

Lanjutnya, ternyata setelah melakukan koordinasi di ketahui narkoba yang sedang di selidiki ini berasal dari Kuching Malaysia yang di lakukan oleh oknum masyarakat yang tergabung jaringan narkotika internasional.

" Informasi akan ada rencana penyelundupan narkoba ini sudah di ketahui sejak pada bulan November 2020, akhirnya pada awal bulan Desember 2020 terpantau kalau kurir narkoba melintas jalur hutan Entikong-Sekayam, "kata Rio

Dan dikatakannya lagi, tim gabungan terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis 3 Desember 2020 malam sekitar pukul 19.30 WIBberhasil mengamankan dua orang warga Balaikarangan berinisial CR Alias KR (27) dan WL (23) di RM Assifa di desa Korek Sui Ambawang yang saat bersamaan turut diamankan satu tas berisikan delapan bungkus serbuk kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8 kg.

Selanjutnya, tim gabungan kembali melakukan serangkaian penyelidikan dalam rangka pengembangan dengan berbekal keterangan dari kedua orang tersebut, terkait asal usul barang dan tujuan yang akhirnya di akui narkotika tersebut dari Malaysia dengan tujuan pengiriman ke kota Pontianak.

"Setelah di dapati keterangan dari kedua warga yang diamankan, tim gabungan melakukan pengembangan dan akhirnya sekitar pukul 21.45 WIB, kembali diamankan dua orang berinsial SL (44) Warga Sui Jawi kota Pontianak dan AL (26) warga Batu Ampar Kubu Raya di perempatan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur kota Pontianak

Dan kemudian keempat orang langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut untuk di lakukan pengembangan.

Sementara dari ke empat warga yang diamankan berhasil di amankan satu buah tas warna cokelat didalamnya terdapat 8 (delapan) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 8 kg, 1 Unit Mobil Honda Brio KB 1702 WR warna kuning beserta kunci dan STNK dan 4 unit smartphone merk Samsung, Xiaomi, Vivo dan Oppo.

Humas Bea Cukai Entikong ini mengatakan hal ini membuktikan komitmen pihaknya dalam pemberantasan barang ilegal dengan bersinergi ke semua pihak. (*)

Berita Terkini