TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas melaksanakan pemusnahan surat suara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-cawabup) Kabupaten Sambas tahun 2020, yang dinilai tidak layak dan rusak.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan pemusnahan surat suara itu karena memang surat suara itu tidak layak diterima oleh pihak KPU.
Dijelaskan dia, pemusnahan itu karena memang surat suara itu tidak layak di terima oleh KPU Sambas.
Baca juga: Bawaslu Hadir Pemusnahan Surat Suara Rusak di Kantor KPU Kabupaten Sambas
"Karena surat suara itu termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek dan bolong. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Sambas," jelas Sudarmi
Untuk diketahui, dikesempatan itu total ada 2.187 surat suara yang rusak dan harus di musnahkan.
"Surat suara yang rusak sudah di ganti oleh pihak perusahaan yang mengadakan surat suara. Dan semuanya sudah di distribusikan," tutupnya.
Simak selengkapnya dalam video di atas.