Pilkada Sambas

Bawaslu Hadir Pemusnahan Surat Suara Rusak di Kantor KPU Kabupaten Sambas

Kita hanya menghadiri dan memantau pemusnahan. Tapi terkait surat suara ini kan antara penyedia (Perusahaan-Red) dengan KPU mereka sudah kontak.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK/ WAWAN GUNAWAN
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi saat melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dengan di saksikan oleh Bawaslu, Kepolisian dan TNI dari Dandim 1208/Sambas, Selasa 8 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan sesuai degan ketentuan yang ada memang benar untuk kelebihan surat suara ataupun rusak maka harus dimusnahkan.

"Kita hanya menghadiri dan memantau pemusnahan. Tapi terkait surat suara ini kan antara penyedia (Perusahaan-Red) dengan KPU mereka sudah kontak terkait penyediaan logistik khususnya surat suara," ujarnya, Selasa 8 Desember 2020. 

"Dan memang untuk surat suara yang rusak merupakan tanggung jawab dari perusahaan untuk mengganti," jelasnya.

Dijelaskan dia, kertas surat suara yang rusak sebagaimana yang dimaksud adalah terdapat robekan, atau bercak dan lainnya. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU.

Baca juga: KPU Sambas Musnahkan 2.187 Surat Suara Rusak

"Disini kita lihat ada sejumlah surat suara yang rusak dan juga ada kelebihan, ini pun kita harus musnahkan. Karena acuannya sesuai dengan ketetapan KPU terkait jumlah surat suara yang diperlukan," ungkapnya.

"Karena kita sudah ada data yang ditetapkan termasuk lah jumlah surat suara cadangan itu. Jadi hari ini kita saksikan pemusnahan ini bersama-sama untuk surat suara yang rusak itu," sambungnya.

Disisi lain kata dia, ini juga merupakan wujud dari transparansi KPU dalam hal pengelolaan logistik.

"Dan ini bukti transparansi kita selaku penyelenggara pemilu, terkait pengelolaan logistik yang ada di KPU," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved