Pilkada Sambas
Bawaslu Hadir Pemusnahan Surat Suara Rusak di Kantor KPU Kabupaten Sambas
Kita hanya menghadiri dan memantau pemusnahan. Tapi terkait surat suara ini kan antara penyedia (Perusahaan-Red) dengan KPU mereka sudah kontak.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan sesuai degan ketentuan yang ada memang benar untuk kelebihan surat suara ataupun rusak maka harus dimusnahkan.
"Kita hanya menghadiri dan memantau pemusnahan. Tapi terkait surat suara ini kan antara penyedia (Perusahaan-Red) dengan KPU mereka sudah kontak terkait penyediaan logistik khususnya surat suara," ujarnya, Selasa 8 Desember 2020.
"Dan memang untuk surat suara yang rusak merupakan tanggung jawab dari perusahaan untuk mengganti," jelasnya.
Dijelaskan dia, kertas surat suara yang rusak sebagaimana yang dimaksud adalah terdapat robekan, atau bercak dan lainnya. Sehingga tidak layak diterima oleh KPU.
Baca juga: KPU Sambas Musnahkan 2.187 Surat Suara Rusak
"Disini kita lihat ada sejumlah surat suara yang rusak dan juga ada kelebihan, ini pun kita harus musnahkan. Karena acuannya sesuai dengan ketetapan KPU terkait jumlah surat suara yang diperlukan," ungkapnya.
"Karena kita sudah ada data yang ditetapkan termasuk lah jumlah surat suara cadangan itu. Jadi hari ini kita saksikan pemusnahan ini bersama-sama untuk surat suara yang rusak itu," sambungnya.
Disisi lain kata dia, ini juga merupakan wujud dari transparansi KPU dalam hal pengelolaan logistik.
"Dan ini bukti transparansi kita selaku penyelenggara pemilu, terkait pengelolaan logistik yang ada di KPU," tutupnya. (*)