Adapun alat yang akan dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas dan disterilisasi secara berkala dengan disinfektan.
Saat mencoblos, masyarakat juga wajib menggunakan sarung tangan sekali yang juga disediakan petugas.
5. Selesai mencoblos
Setelah selesai mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
Lalu keluar dari bilik suara dan masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
Buang sarung tangan sekali pakai ke tempat yang telah disediakan.
Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
Ini juga bukti Anda telah menggunakan hak suara di Pilkada 2020. (Tribunneswiki.com/Tribunnews.com/ Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan dan Tata Cara Lengkap Mencoblos di Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020