Pilkada Serentak 2020

TATA TERTIB Mencoblos Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 - Jaga Jarak Minimal 1 Meter Ya!

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Rabu 9 Desember 2020. Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi Virus Corona.

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

Yang harus diperhatikan, datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan atau tertera di undangan.

Hal ini agar tidak terjadi penumpukan seperti pada Pilkada tahun lalu dan menghindari kerumunan di tengah pandemi.

Jangan lupa untuk memakai masker sejak dari rumah.

Di TPS memang disediakan masker, tapi itu hanya cadangan dan jumlahnya terbatas.

Pemilih juga diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menulis atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.

Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.Juga cuci tangan atau pakai hand sanitizer sebelum memasuki area TPS.

3. Tunggu giliran

Setelah mengisi daftar Hadir, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.

Tetap jaga jarak dengan pemilih lain saat menunggu. Jaga jarak minimal 1 meter sehingga tak terjadi kerumunan.

Setelah nama Anda dianggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat suara untuk dicoblos.

Hal ini sesuai dengan pemilihan kepala daerah apa yang tengah digelar di daerah Anda.

Bagi daerah yang menggelar dua pemilihan kepala daerah, maka masyarakat akan mendapatkan dua surat suara saat datang ke TPS.

Sebaliknya, daerah yang hanya menggelar satu pemilihan, maka masyarakat akan menerima satu suara suara.

Halaman
1234

Berita Terkini