Pilkada Serentak 2020

TATA TERTIB Mencoblos Pilkada Serentak Rabu 9 Desember 2020 - Jaga Jarak Minimal 1 Meter Ya!

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Rabu 9 Desember 2020. Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Tengah Pandemi Virus Corona.

Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak. Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya. Dalam Pilkada 2020, ada tiga warna surat suara yang dipakai.

Yang harus diperhatikan, beda warna surat suara, beda pula kegunaan atau siapa yang akan dipilih.

Tiga warna tersebut adalah cokelat, abu-abu, dan merah mudah.

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Surat suara warna cokelat memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Baca juga: Live Hasil Quick Count Pilkada Solo:Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa & Bagyo Wahyono-FX Supardjo

Baca juga: Quick Count Pilgub Sulut : Christiany Eugenia Paruntu - Vonnie Anneke Panambunan - Olly Dondokambey

Surat suara dengan warna cokelat diperuntukkan bagi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (.)

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara warna abu-abu akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Surat suara dengan warna abu-abu diperuntukkan bagi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. (.)

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara warna merah muda akan memuat nomor urut, foto dan nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Surat suara dengan warna merah muda diperuntukkan bagi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (.)

4. Masuk ke bilik suara

Setelah menerima surat suara tersebut, masuklah ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Agar suaramu sah, perhatikan cara mencoblos surat suara.

Pemberian suara pada surat suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

Jadi, Anda dapat mencoblos nomor urut, nama, atau foto pasangan calon pada surat suara.

Halaman
1234

Berita Terkini