APDESI Sambas Laksanakan Hearing ke DPRD, Ini Yang di Bahas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua APDESI, Khalid H Sabli, saat di wawancarai di kegiatan Hearing pencairan tahap kedua ADD Kabupaten Sambas, Senin 30 November 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sambas, Khalid H Sabli, mengatakan kedatangan mereka mengenai keterlambatan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap kedua.

"Ini adalah berkaitan dengan pencairan anggaran dana desa tahap kedua yang ada keterlambatan," ujarnya, Senin 30 November 2020.

"Ini masalah kelasik yang setiap tahun terjadi, jangan sampai terulang kembali di tahun depan," ungkapnya.

Khalid yang juga merupakan Kades Bukit Segoler, Kecamatan Tebas itu mengungkapkan kedepan mereka meminta agar bisa di pisahkan antar ADD dan juga tunjangan para kepala desa dan perangkatnya.

"Karena hal ini menyangkut hak pak, menyangkut kewajiban kepada kami yang katanya ujung tombak pemerintahan di tingkat Desa," tegas Khalid H Sabli, di hadapan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Baca juga: DPRD Sambas Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama APDESI, Ini yang Dibahas

Sebelumnya kata dia, ada isu mengatakan bahwa APDESI akan demo kepada pemerintah Kabupaten Sambas.

"Awalnya memang begitu, kalau memang ADD tidak cair. Tapi kami minta dulu agar bisa di selesaikan dengan Hearing bersama DPRD," ungkapnya.

Namun demikian kata dia, mereka hanya meminta dilaksanakan Hearing bersama dengan Pjs Bupati Sambas, Dinsos PMD dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) kepada DPRD. Hal itu sebagaimana surat yang mereka layangkan kepada DPRD.

Oleh karenanya, mereka datang untuk mempertanyakan dua hal kepada DPRD, Pjs Bupati Sambas, Dinsos PMD dan juga Bakeuda Sambas.

Lambatnya proses pencarian ADD tahap kedua, yang berakibat pada berkurangnya pada pendapatan Kepala Desa, perangkat Desa dan BPD yang belum dibayarkan sejak bulan Juli.

"Kami juga minta Pemda serius untuk menangani masalah ini, dan bisa di cairkan segera. Sehingga tidak ada kades yang belum menerima tunjangan dan gajih," tuturnya.

"Selain itu, juga berkaitan dengan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD), dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang sampai sekarang belum ada terealisasi," tambah Khalid H Sabli.

Senada dengan Khalid, Sekretaris APDESI Kabupaten Sambas, Alpian juga meminta agar ada kebijakan pemerintah daerah untuk memisahkan gajih dan tunjangan dan ADD.

"Kami dituntut dengan tugas kami, tapi hak dan kewajiban kami tidak di Penuhi. Oleh karenanya kami minta agar ada pertimbangan untuk dibuat kebijakan pemisahan antara ADD dengan tunjangan dan gajih di pisah," tutup Alpian.

Berita Terkini