Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Tenaga Pendidik Rp 1,8 Juta Klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah menyiapkan dana Rp 3,6 triliun untuk subsidi gaji tenaga pendidik dan honorer.

Dana itu nantinya akan diberikan kepada 2.034.732 orang, masing-masing mendapat Rp 1,8 Juta.

Dari 2.034.732 orang yang akan menerima BLT, terdiri dari 162.277 dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan swasta.

Kemudian, 1.634.832 guru dan pendidik sekolah negeri serta swasta.

Selanjutnya, 237.623 tenaga honorer perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta juga mendapatkan subsidi gaji tersebut.

"Total sasaran kita sekitar sedikit lebih dari 2 juta orang. Yang paling besar dari ini adalah guru honorer sebesar 1,6 juta (orang) dan sisanya adalah dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar Rp 3,6 triliun," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Baca juga: Gisel Datangi Polda Metro Jaya Pukul 10.30 WIB, Pilih Bungkam Saat Ditanya Awak Media

"Kabar gembira, hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Jadi sekaligus kita memberikannya," katanya.

Baca juga: Data Penerima Bansos APB Kemdikbud Tahap 2 , Cek di https://apb.kemdikbud.go.id/fase2/calon-penerima

Nadiem menyebutkan, ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan subsidi gaji ini.

Salah satunya adalah guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Karena itu persyaratan kami untuk menerima subsidi gaji dari Kemendikbud sangat sederhana dan sangat efisien. Harus Warga Negara Indonesia tentunya, tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker agar tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan yang dilakukan kemenaker," papar dia saat mengikuti rapat kerja di Komisi X DPR RI, yang ditayangkan secara virtual, Senin (16/11/2020).

Persyaratan selanjutnya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar dia.

Baca juga: Guru Honorer Dapat BLT Bulan Ini, Cek Nama dan Bank Penyalur Login info.gtk.kemdikbud.go.id

Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.

Halaman
12

Berita Terkini