Guru Honorer Dapat BLT Bulan Ini, Cek Nama dan Bank Penyalur Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS atau guru honorer akan mendapatkan subsidi senilai Rp 1,8 juta untuk satu kali
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) bakal mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Honorer dan Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, Senin (16/11/2020).
Melansir laman DPR RI, total anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun.
Masing-masing tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS atau guru honorer akan mendapatkan subsidi senilai Rp 1,8 juta untuk satu kali.
Baca juga: TERBARU eform.bri.co.id/bpum Login Cek Data BLT UMKM Tahap 2 & Cara Daftar BLT UMKM, Syarat BLT UMKM
Berikut persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dikutip tribun-timur.com, antara lain:
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. PTK yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.
4. PTK tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.
5. Pengajar juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.
Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
Situs ini resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Info GTK adalah Info validasi data guru yang fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Apabila ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik di sekolah masing-masing.
Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :