Wanita Yang Maki Gubernur Dibawah Umur, KPPAD Kalbar Beri Perlindungan dan Pendampingan Khusus

Penulis: Ferryanto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat memberikan keterangan kepada awak media di kantornya, Jumat 13 November 2020.

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- KPPAD Kalimantan Barat mengeluarkan surat perlindungan khusus terhadap gadis berinisial P (17) yang mengeluarkan kata-kata makian terhadap Gubernur Kalbar saat berorasi pada Demonstrasi Tolak Undang Undang Omnibus Law di Kota Pontianak tanggal 10 November 2020.

Surat perlindungan khusus ini dikeluarkan setelah Wanita itu mendatangi Kantor KPPAD Kalbar pada Kamis 12 November 2020 sore.

Per Kamis 12 November 2020 tersebut, gadis yang menggegerkan Publik itu dibawah perlindungan Khusus KPPAD Kalbar.

Baca juga: Polisikan Pendemo yang Memaki Dirinya, Sutarmidji Pertanyakan Siapa yang Harus Tangung Jawab

"Anak ini mendatangi KPPAD terkait laporan polisi dari Gubernur Kalimantan Barat ke Polresta Pontianak, kaitan masalahnya itu bahwa anak tersebut mengakui telah mengeluarkan kata - kata yang kurang nyaman untuk bapak gubernur yang dilakukannya pada aksi demonstrasi 10 November 2020,"ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Jumat 13 November 2020.

Eka Nurhayati Ishak memastikan bahwa gadis yang viral di media sosial saat berorasi tersebut masih dibawah umur, dari surat kependudukan yang ada, gadis tersebut lahir pada tahun 2003 di Kabupaten Ketapang, dan orangtua gadis tersebutlah pun masih berada di kabupaten Ketapang.

Selain sudah berkoordinasi dengan pihak orangtua sang gadis, Eka juga menyampaikan sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Dijelaskannya, anak dibawah umur yang berhadapan dengan hukum merupakan pelaku sekaligus korban.

Baca juga: Dimaki Mahasiswi Saat Aksi Demo, Sutarmidji Buat Laporan Resmi ke Polresta Pontianak

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap gadis itu, bukan hanya hingga proses hukum selesai, namun melakukan pendampingan hingga pasca proses hukum.

"kami berikan tentunya selain perlindungan sosial, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, kami sudah siapkan pengacara dan advokadnya,"tutur Eka Nurhayati Ishak.

Untuk saat ini, kondisi gadis tersebut dalam kondisi sehat dan baik, setelah sebelum KPPAD Kalbar melakukan pemeriksaan kesehatan serta membawanya ke Psikolog.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 12 November 2020. Laporan tersebut terkait oknum dalam aksi demo yang mengeluarkan ucapan makian terhadap Gubernur pada 10 November lalu di depan Kantor Gubernur Kalbar. 

"Tadi pagi sudah di tes urin, sudah dibawa ke psikolog, dan medis untuk kesehatannya. Alhamdulillah hasilnya baik tidak ada sesuatu yang bisa dikhawatirkan,"ungkap Eka.

Terkait, Sekolah gadis itu, dari hasil koordinasi Eka mengatakan pihak sekolah tidak akan memberikan sanksi berat hingga mengeluarkannya dari sekolah, hanya saja memang pihak sekolah akan memberi teguran keras terhadap gadis yang sudah mengeluarkan kata - kata tak pantas.

Kepada eka, sang Gadis mengakui bahwa sudah beberapa kali mengikuti aksi demonstrasi dari mahasiswa terkait penolakan undang Undang Omnibus Law, namun dikatakannya sang gadis bahwa para mahasiswa itu tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan masih pelajar.

Hingga saat ini, Eka mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapat surat pemanggilan pemeriksaan dari Kepolisian terhadap gadis tersebut, namun ia memastikan KPPAD selalu siap mendampingi sang gadis tersebut.

Berita Terkini