Dimaki Mahasiswi Saat Aksi Demo, Sutarmidji Buat Laporan Resmi ke Polresta Pontianak

Komarudin mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut tanpa memberikan perlakuan khusus apapun walaupun Sutarmidji

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Dok. Pemprov Kalbar
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat buat laporan di Polresta Pontianak, Kamis 12 November 2020. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji membuat laporan ke Polresta Pontianak perihal vidio seorang peserta aksi demonstrasi penolakan Undang Undang Omnibus Law yang mencaci dirinya, Selasa 10 November 2020.

Orang nomor 1 di Kalimantan Barat ini membuat laporan  resmi,  Kamis 12 November 2020 pagi.

Terkait laporan Sutarmidji tersebut, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin pun membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Tegas! Sutarmidji akan Laporkan Mahasiswi yang Maki Gubernur saat Aksi Tolak UU Omnibus Law

Ia menyebutkan, Gubernur Kalbar Sutarmidji mendatangi Polresta Pontianak pada sekira pukul 10.30 WIB.

"Berdasarkan laporan tersebut, yang melaporkan adalah H Sutramidji, membuat laporan tentang adanya penghinaan pada saat aksi pada tanggal 10 November 2020 di depan Kantor Gubernur,"ujar Komarudin. 

Atas laporan tersebut, Komarudin mengatakan pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut tanpa memberikan perlakuan khusus apapun walaupun Sutarmidji merupakan Gubernur Kalbar.

"Kita kan mengumpulkan bukti - bukti, memeriksa saksi - saksi, baru kita akan cari tau, karena dalam laporan disini untuk yang di laporkan masih dalam Lidik, kita masih mendalami siapa yang di laporkan ini," tambah Komarudin.

Gubernur Kalbar Sutarmidji saat buat laporan di Polresta Pontianak, Kamis 12 November 2020.
Gubernur Kalbar Sutarmidji saat buat laporan di Polresta Pontianak, Kamis 12 November 2020. 

"Tentunya nanti akan di ketahui dari saksi yang akan kita periksa, termasuk di antaranya Korlap aksi akan kita periksa sebagai saksi, sehingga nanti diketahui duduk perkara,"jelas Komarudin.

Dijelaskan Komarudin, laporan Gubernur Sutramidji tersebut mengarah ke Pasal 207 KUHP yang berbunyi " barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Tetapi ini masih akan kami dalami, ini masih awal dalam bentuk laporan, dan akan kita tindak lanjuti, kita akan memanggil saksi, di antaranya saksi ahli, untuk mengkaji Vidio yang beredar, dan nanti akan lebih jelas saat kita tau siapa orangnya,"tutur Komarudin.

Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin.
Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin. 

Kapolresta menilai, dengan membuat laporan tersebut, Sutarmidji sudah melakukan langkah yang tepat, karena penghinaan atau caci maki terhadap penguasa dapat dipidana, dan hal tersebut diatur dalam pasal 207 KUHP.

"Pasal 207 KUHP itu merupakan delik aduan, dan sudah sangat tepat beliau membuat laporan, dan kami memastikan tidak ada perlakuan khusus. Dan untuk penghinaan itu sendiri memang di atur dalam kitab undang - undang hukum pidana,"jelas Kombespol Komarudin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved