Tidak berhenti di situ, KSPI pun melihat adanya peluang TKA buruh kasar yang akan mudah masuk ke Indonesia.
"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Iqbal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono, judicial review sudah terdaftar di MK.
Baca juga: TRANS 7 Live Jadwal Mata Najwa, Tema Mata Najwa Hari Ini Kupas Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja?
Selain melalui jalur konstitusional, KSPI juga akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam UU.
“Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” jelas Iqbal.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Ini Sejumlah Pasal yang Disoroti Pekerja"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838