TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan bakal disalurkan ke dua kalinya kepada pekerja.
Penyaluran BSU atau BLT karyawan ini bakal ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan.
Ketentuan karyawan bisa menerima BSU harus memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan aktif.
Pada termin kedua pekerja bakal ditransfer Rp 1,2 juta, jadwalnya berkisar pada minggu ini di akhir Oktober atau paling lambat November 2020.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan untuk penyaluran BSU / BLT Karyawan termin 2 rencananya akan dicairkan pada akhir Oktober atau awal November 2020.
Perlu diketahui juga, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalukan subsidi gaji kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap satu sampai tahap lima.
"Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa (13/10) dikutip dari Instagram @kemnaker.
Baca juga: BLT Karyawan Untuk Rekening BNI Pada Pencairan Termin 2 Awal November, Cek ke kemnaker.go.id
Proses Pencairan
Pemerintah akan menyalurkan BSU ini langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Mekanismenya sendiri bertahap, bagi pemilik bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri itu akan menerima lebih cepat ketimbang pemilik rekening bank swasta.
Proses pencairan BSU/BLT kepada pekerja yang nomor rekeningnya merupakan nomor rekening swasta, seperti akan lebih lambat.
Hal ini karena proses transfer dari pemerintah dilakukan oleh bank Himbara.
Jika rekening pekerja adalah rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin, proses pencairannya akan lebih lambat sekitar 1-2 hari.
Hal ini karena bank pemerintah itu akan terlebih dulu mentransfer dana ke rekening penerima di bank swasta.