Tiga Bapaslon Cabup-Cawabup Sambas Harus Lakukan Perbaikan Berkas

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan penyampaian verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Ketua KPU kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan tiga dari empat bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas yang sudah melakukan pendaftaran sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas.

Pada 4 - 6 September yang lalu harus melakukan perbaikan berkas.

Kata dia, hanya ada satu Bapaslon yang dinyatakan lengkap dan tidak perlu memperbaiki berkas pendaftaran yang sudah diserahkan kepada KPU.

Sedangkan tiga Bapaslon, masih ditemukan beberapa persyaratan yang kurang lengkap.

"Untuk verifikasi yang sudah dilaksanakan, kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapanya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki," ujar Sudarmi, Senin (14/9/2020).

KPU Sebut Tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Belum Memenuhi Semua Persyaratan

Dikemukakan oleh Sudarmi, perbaikan yang perlu dilakukan salah satunya dalam bentuk penulisan formulir tersebut.

"Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September," tuturnya.

Kata dia, hal itu akan berdampak pada penetapan Bapaslon itu menjadi Calon di kemudian hari.

"Ya, ini akan berdampak pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, jadi sesuai dengan berita acara yang sudah kami bacakan tadi," ungkapnya.

"Ada tiga Bapaslon yang harus memperbaiki berkasnya, kemudian hanya satu Bapaslon yang sudah lengkap tidak memperbaiki berkasnya," jelas Sudarmi.

Ketua KPU menegaskan, penyampaian hasil verifikasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020 penting dilakukan.

Hal ini dikarenakan akan berdampak pada penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun 2020.

Sudarmi: Empat Bakal Calon Bupati Sambas Sudah Mendaftar di KPU

"Karena pada prinsipnya semua persyaratan atau dokumen Bapaslon, baik persyaratan pencalonan dan persyaratan calon harus lengkap," ungkapnya.

"Maka ini penting sebenarnya harus dilengkapi, karena jika tidak mereka lengkapi maka berdampak pada penetapan mereka untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon," tutup Sudarmi.

Berita Terkini