Sudarmi: Empat Bakal Calon Bupati Sambas Sudah Mendaftar di KPU

Keempatnya adalah, Dr Helman Fachri - Darso, Satono-fahrurrofi, Atbah Romin Suhaili - Hj Hairiah, serta pasnagan Heroaldi Djuhardi Alwi - Hj Rubaety E

TRIBUNPONTIANAK/M Wawan Gunawan
Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi di kantor KPU Sambas, Minggu (6/9/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan sampai dengan siang tadi, sudah ada empat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas yang mendaftar di KPU Sambas.

Keempatnya adalah, Dr Helman Fachri - Darso, Satono-fahrurrofi, Atbah Romin Suhaili - Hj Hairiah, serta pasnagan Heroaldi Djuhardi Alwi - Hj Rubaety Erlita Prabasa Anantatur.

"Alhamdulillah, sampai dengan hari ini sudah empat calon yang mendaftar di KPU Sambas. Pertama ada Helman-Darso, Satono-Fahrurrofi, Atbah-Hairah dan tadi Heroaldi-Rubaety, jadi sudah ada empat calon yang mendaftarkan diri di KPU Sambas," ujarnya, Minggu (6/9/2020).

Dijelaskan oleh Sudarmi, mereka masih akan menunggu sampai dengan nanti pukul 23.59 wib, atau sampai dengan waktu pendaftaran berakhir.

Rubaety: Semua Persyaratan Sudah di Setujui

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini semua calon telah memenuhi syarat minimal dukungan kursi di DPRD Kabupaten Sambas.

"Syarat minimal pencalonan 9 kursi di DPRD, dua puluh persen dari jumlah kursi yang tersedia," katanya.

Kata Sudarmi, setelah pendaftaran ini maka akan dilaksanakan tes kesehatan. Dan juga akan dilakukan penetapan pada 23 September mendatang.

"Penetapan akan dilakukan tanggal 23 September. Dan kalau untuk pelaksanaan verifikasi kita mulai dengan tanggal 6 sampai dengan 12 September ini," tuturnya.

Disampaikan Sudarmi, dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas tahun ini, memang mereka terapkan protokol kesehatan secara ketat.

Heroaldi: Kami Tunggu Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Penetapan dari KPU

"Kita di KPU Sambas memang mengatur penerapan protokol Covid-19, untuk di dalam ruangan dan diluar ruangan. Kita juga batasi hanya pasangan calon itu sendiri yang boleh masuk, bersama dengan ketua dan sekretaris partai politik pengusung, serta LO," ungkapnya.

"Misalnya ada dua partai pengusung. Maka yang mendaftar pasangan calon berarti hanya diperbolehkan 7 orang di dalam ruangan, dan ini tergantung dari jumlah partai politik pendukung," tuturnya.

Tidak hanya itu, dari sejak akan masuk ke kantor KPU mereka memang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dimana KPU Sambas juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan suhu tubuh dan lain-lain.

Sampai dengan masuk ke dalam ruangan pendaftaran pun di batasi oleh pihak KPU, hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Covid-19. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved