UPDATE BLT Rp 600.000 Minggu 6 September 2020, Kemnaker Rilis Data Penerima dan Alasan Belum Cair

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 1.

@dedistevano01: Mandiri pekanbaru bloem bos di pt perusahaan saya bloem dapat 1 pun

@akmaldwiyudhareal: Cara dapetin nya gimna?

KLIK cekbansos.siks.kemsos.go.id Cek Nama Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000, Berikut Cara Dapat BST

Pencairan Tahap 2

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja untuk tahap 2 sudah dicairkan.

Kemudian, tahap pengecekan atau check list terhadap tiga juta data calon penerima subsidi batch III sudah rampung dilaksanakan oleh Kemnaker.

Data tersebut diterima dari pihak BPJS Ketenagakerjaan pada, Selasa 1 September 2020 lalu.

Sesuai petunjuk teknis pencairan Kemnaker kemudian melakukan pemeriksaan ulang atau check list selama empat hari.

Pada Jumat 4 September 2020, Kemenaker telah selesai melakukan check list kemudian menyerahkan ke Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

LOGIN www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

KPPN sendiri merupakan lembaga yang akan memberikan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 tahap 2 tersebut kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Dari bank-bank Himbara itu kemudian dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu ditransfer ke rekening pribadi calon penerima, baik yang memiliki rekening bank-bank negara maupun swasta.

Hanya saja pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pada pekan lalu Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan data yang sudah masuk sebanyak 14,2 juta nomor rekening.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Halaman
123

Berita Terkini