Sensus Penduduk 2020 Dimulai 1 September Besok, Begini Mekanisme Pengumpulan Data di Rumah Warga

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sensus penduduk 2020

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan Bapan Pusat Statistik (BPS) mulai besok, Selasa 1 September 2020.

Pengumpulan data (pencacahan lapangan) dalam Sensus Penduduk 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu menggunakan metode kombinasi dengan menggunakan data Dukcapil dari Kemendagri sebagai data dasar.

Demikidan disampaikan Kepala BPS Suhariyanto dalam Peluncuran Sensus Penduduk 2020 secara offline yang disiarkan langsung melalui YouTube BPS, Senin (31/8/2020) siang.

Beberapa waktu lalu, sensus penduduk online telah selesai digelar, yaitu pada 15 Februari-29 Mei 2020.

Dari sensus penduduk online, tercatat 51,36 juta penduduk telah berpartisipasi atau sekitar 19 persen dari total penduduk di Indonesia.

Sisanya, ada 81 persen penduduk yang masih harus dicatat keberadaannya.

Cara Daftar Bantuan UMKM Online untuk Dapat BLT 2,4 Juta dari Kementerian Koperasi dan UKM

Pelaksanaan pencacahan lapangan

Untuk melengkapi data penduduk yang telah terkumpul, Sensus Penduduk 2020 dilanjutkan dengan pencacahan lapangan.

"Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 akan dilanjutkan dengan pencacahan lapangan di bulan September 2020 untuk mencatat penduduk Indonesia yang belum mengikuti sensus penduduk online," kata Suhariyanto.

Untuk seluruh penduduk, baik yang sudah mengikuti sensus penduduk online maupun yang belum, akan dicek kembali keberadaannya oleh petugas sensus.

Dalam kegiatan lapangan Sensus Penduduk 2020 dilakukan penyesuaian tata baru pelaksanaan, yang terdiri atas:

- Penyesuaian moda pembelajaraan bagi para petugas, yang biasanya dilakukan tatap muka diubah menggunakan pembelajaran mandiri melalui TVRI dan RRI

- Penerapan protokol kesehatan yang ketat:

1. Petugas dilengkapi dengan masker, face shield, sarung tangan, dan hand sanitizer

2. Menerapkan physical distancing

3. Menerapkan zonasi moda pengumpulan data

Sebelum terjun ke lapangan, disebutkan pula bahwa petugas sensus harus menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan sudah bagus.

Mekanisme pengumpulan data dan zona

Sensus penduduk wawancara diubah mekanismenya dengan membagi wilayah Indonesia ke dalam tiga zona.

Berikut adalah zona dan mekanisme yang berlaku:

1. Zona 1 (Drop off pick up/DOPU)

Ada 227 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini, yaitu melalui mekanisme drop-off pick-up (DOPU).

Artinya, petugas sensus akan membagikan kuesioner kepada masyarakat dan nanti akan mengambil kembali kuesioner yang sudah diisi secara mandiri oleh masyarakat.

2. Zona 2 (Non DOPU)

Ada 246 kabupaten/kota yang termasuk dalam zona ini.

Mekanisme pengumpulan data hanya akan dilaksanakan tahap pemeriksaan data penduduk dan tahap verifikasi lapangan tanpa wawancara yang detail.

3. Zona 3 (Wawancara)

Zona 3 khusus diperuntukkan untuk 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat.

Di zona ini, petugas sensus akan tetap melakukan wawancara.

Dengan sistem baru ini, BPS menyadari banyak risiko yang dapat terjadi.

"Tetapi, BPS menjamin telah melakukan berbagai mitigasi risiko untuk meminimalisir risikonya. BPS akan tetap akan melakukan post enumeration survey di bulan Oktober dan November," kata Suhariyanto.

BPS juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir menerima petugas sensus di rumah dan memberikan informasi yang jujur dan benar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Besok, Ini Protokol dan Mekanisme Sensus Penduduk 2020"
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Berita Terkini