20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket pelayanan di Disdukcapil setempat.
21. Pemohon menunjukkan tanda terima pembayaran dan menyerahkannya kepada petugas loket.
22. Petugas loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil"
Penulis : Tia Astuti
Editor : Irfan Maullana