Cara Mengubah Nama di KTP dan KK, Apa Saja Berkas yang Diperlukan?

Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Kartu Keluarga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara mengubah nama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Dalam melakukan pencatatan perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat.

Perubahan nama adalah satu dari 10 peristiwa penting yang dialami warga negara Indonesia (WNI) menurut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

Oleh karena itu, setiap peristiwa penting yang dialami WNI ini wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2013.

Ramalan Zodiak Kamis 27 Agustus 2020: Leo Waspada Keuanganmu, Peringatan Buat Pisces dan Capricorn

Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengganti nama:

- Membawa salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang.

- Membawa kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.

- Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000 bagi yang diwakilkan, dan Fotokopi KTP penerima kuasa.

Prosedur Mengubah Nama

1. Pemohon mendatangi Disdukcapil setempat untuk mengambil blangko perubahan nama.

2. Pemohon mendatangi loket pelayanan Disdukcapil dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen aslinya.

3. Petugas loket pada Disdukcapil menerima dan memeriksa berkas dan memberikan informasi kepada pemohon tentang masa berlaku, lama penyelesaian.

4. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

5. Petugas Loket memberi paraf pada berkas sebagai tanda berkas yang dibawa pemohon sudah lengkap dan menyerahkan berkas kepada kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.

6. Kasi pencatatan perubahan nama memeriksa kelengkapan berkas dan memberi paraf pada berkas yang sudah lengkap.

7. Kasi pencatatan perubahan nama menyerahkan berkas permohonan kepada petugas registrasi di bidang pencatatan sipil untuk dicatat dalam registrasi.

8. Petugas meneliti dan mencatat data pemohon dalam registrasi perubahan nama sesuai berkas.

9. Petugas meneruskan berkas dan registrasi akta perubahan nama kepada kasir.

10. Kasir menerima uang dan menerbitkan kuitansi serta memberi nomor pada berkas permohonan sesuai nomor kuitansi.

11. Kasir menyerahkan berkas permohonan kepada petugas operator komputer dinas untuk diproses lebih lanjut.

12. Operator komputer memasukkan data registrasi akta perubahan nama ke dalam sistem komputer. Setelah memastikan sudah dimasukkan dengan benar, operator komputer melakukan catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta catatan sipil

13. Operator komputer mencetak akta dan kutipan akta kemudian meneruskan registrasi dan kutipan akta catatan sipil kepada kepala bidang pencatatan sipil.

14. Kepala bidang pencatatan sipil memverifikasi dan meneliti kesesuain kutipan akta catatan sipil dengan berkas pemohon serta memberi paraf pada berkas yang telah sesuai.

15. Petugas operator komputer mencetak pada blangko asli dan meneruskan kutipan akta perubahan nama, registrasi, dan berkas lain kepada petugas di bidang pencatatan sipil untuk diparaf kepala bidang pencatatan sipil dan diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf.

16. Staf tata usaha meneruskan kutipan akta perubahan nama, registrasi, dan berkas lain yang telah diparaf sekretaris dinas kepada kepala dinas.

17. Kepala dinas meneliti dan menandatangani kutipan akta perubahan nama dan dokumen lainnya. Baca juga: Ini Cara Mengubah Data pada Kartu Keluarga

18. Kepala dinas meneruskan registrasi, berkas, dan dokumen lainnya kepada Petugas arsip dan meneruskan kutipan akta perubahan nama kepada petugas loket pelayanan.

19. Petugas arsip menyimpan berkas pada ruang arsip.

20. Pemohon pada batas waktu proses yang telah ditentukan mendatangi loket pelayanan di Disdukcapil setempat.

21. Pemohon menunjukkan tanda terima pembayaran dan menyerahkannya kepada petugas loket.

22. Petugas loket menyerahkan akta perubahan nama serta dokumen asli lainnya kepada pemohon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Pencatatan Perubahan Nama di Disdukcapil"
Penulis : Tia Astuti
Editor : Irfan Maullana

Berita Terkini