Gaji 13 Tak Cair Senin 10 Agustus 2020? Pemerintah Beri Kepastian dan Siapa Saja Penerima Gaji ke-13

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, total anggaran gaji ke-13 yang dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun.

Dari jumlah itu, yang diberikan untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Sementara itu untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta.

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta.

* Sekretaris Rp 7,99 juta.

* Anggota Rp 7,99 juta.

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon Eselon I/JPT Utama/JPT

* Madya Rp 9,59 juta.

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta.

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta.

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta.

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS Pendidikan SD/SMP/ sederajat

Halaman
1234

Berita Terkini