Sempat Tertunda, Gaji 13 Cair Minggu Depan! Nominalnya Setara THR

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi | Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan menerima gaji ke-13 Agustus 2020 ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, TNI dan Pensiunan menerima gaji ke-13 Agustus 2020 ini.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) Andin Hadiyanto mengatakan, gaji ke-13 akan diusahakan cair sebelum pertengahan Agustus 2020.

Dia pun memastikan, pencairan gaji ke-13 tidak sampai di akhir bulan.

"Enggak, lah (cair di akhir bulan). Sebelum pertengahan bulan Agustus, kalau bisa lebih cepat lagi," kata Andin kepada Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Gaji 13 Ditransfer ke Rekening Penerima PNS TNI Polri dan Pensiunan Sebelum Pertengahan Agustus 2020

Pekan depan atau minggu depan memasuki pertengahan Agustus, itu artinya gaji ke-13 segera dibayarkan pemerintah kepada penerima.

Hanya saja, pemberian gaji ke-13 tahun ini mengalami beberapa penyesuaian lantaran adanya pandemi Covid-19.

Karena itu, banyak perubahan terhadap APBN untuk penanganannya.

Hal ini turut berdampak pada belanja pemerintah, termasuk pemberian gaji ke-13 PNS.

Namun, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan pembayaran gaji ke-13 PNS akan tetap cair.

Setelah sempat tertunda, dari yang biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau di kisaran Juli.

Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenkeu menyatakan komponen gaji ke-13 PNS tahun ini sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Mei lalu.

Hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, namun tak termasuk tunjangan kinerja alias tukin.

“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ucap Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Selasa (4/8/2020).

Cara Daftar Ulang Tes SKB Tahun CPNS 2019 & Ubah Lokasi | Akses https://sscndaftar.bkn.go.id/ Login

Perlu diketahui pula, gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

Pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019.

Halaman
123

Berita Terkini