Perlu diketahui pula, gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.
Pencairan gaji ke-13 sendiri berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2019.
Di mana gaji ke-13 untuk PNS aktif hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.
Sementara untuk pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.
Jumlah gaji ke-13 PNS yang diterima sebesar gaji sebelumnya.
Tanpa Tunjangan Kinerja
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, komponen gaji ke-13 kali ini hanya meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yakni untuk keluarga dan jabatan.
"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani awal Juli 2020.
Untuk diketahui, biasanya tunjangan kinerja merupakan komponen yang terdapat dalam gaji ke-13.
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 pada tahun-tahun yang lalu lebih besar jika dibandingkan dengan tunjangan hari raya (THR).
Askolani pun menjelaskan, besaran gaji ke-13 kali ini akan sama seperti yang diberikan ketika pencairan THR beberapa waktu lalu.
"Besarannya sama dengan yang diberikan pada THR yang lalu," kata Askolani.
Tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.