TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan tanggal pencairan gaji ke-13 periode 2020 khusus Pensiunan PNS akhirnya terjawab juga.
Berdasarkan Surat Edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020, gaji ke 13 PNS Pensiunan dibayar pada, Senin 10 Agustus 2020.
Seperti halnya yang disampaikan Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto.
Pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.
• PP Tentang Gaji 13 Tahun 2020, Besaran Komponen Gaji 13 PNS TNI POLRI
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar."
"Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (02/08/2020).
Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
Berikut isi surat edaran dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020:
4 Agustus 2020
Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2
Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat
Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan