4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan
5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:
- Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020
- Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020
- Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda makan diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya
- Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepada salah satu yang lebih menguntungkan
- Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020
6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya
7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)
Isi Nota Dinas perihal gaji 13 untuk PNS TNI dan Polri :
Sehubungan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian dan pelaksanaan pembayaran Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, Penerima Pensiun, dan Tunjangan, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS ke KPPN setelah melakukan update GPP/DPP/BPP, SAS versi terbaru, dan Aplikasi Konversi terbaru.
b. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal 10 Agustus 2020.
Untuk pembuatan dan persetujuan Payment Process Request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Agustus 2020.