TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan gaji 13 th 2020 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri menemui titik terang.
Kejelasan perihal pencairan gaji ke-13 pensiunan telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020.
Di dalam SE tersebut pencairan gaji ke-13 th 2020 pensiunan akan dicairkan pada Senin, tanggal 10 Agustus 2020.
Sedangkan untuk pencairan gaji 13 PNS, TNI dan Polri, nota dinas juga telah diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Nota dinas itu telah ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI, Andin Hadiyanto yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Berikut isi SE pencairan gaji 13 pensiunan dan Nota Dinas perihal pencairan gaji ke-13 untuk PNS TNI dan Polri.
Bunyi SE PT TASPEN (Persero) tertanggal 4 Agustus 2020 terkait gaji 13 pensiunan :
4 Agustus 2020
Nomor: SRT-254/E/082020
Sifat: Penting
Lampiran: 2
Kepada Yth.
Para BRANCH MANAGER Cabang Utama/Cabang
Di Tempat
Perihal: Pembayaran Pensiun Ke-13 Tahun 2020
Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.
2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020
3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan