TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bulan Agustus 2020 tinggal tiga hari lagi, Agustus mungkin bulan yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pegawai serta pensiuan pegawai.
Pasalnya pemerintah telah mengumumkan akan mencairkan gaji 13 2020 pada bulan Agustus.
Kemenkeu beberapa waktu lalu mengumumkan akan mencairkan gaji 13 PNS, gaji 13 TNI, gaji 13 Polri serta gaji 13 pensiunan segera cair bulan Agustus.
Memang belum ada kepastian tanggal berapa pencairan gaji 13 pegawai serta gaji 13 pensiunan 2020.
"Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN dan anggota TNI dan Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
Tidak semua PNS serta anggota TNI Polri yang mendapatkan gaji 13 2020.
Khususnya para pegawai yang telah berada di eselon II dan I.
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.
Perinciannya: untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan dua aturan yakni PP No. 35/2019 dan PP No. 38/2019.
Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS.
Salah satunya, dengan tidak memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13 PNS tahun ini.
PP No. 35/2019 menyebutkan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.
Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.