TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkuak fakta 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi.
Dua anak masih duduk di Sekolah Dasar (SD), 61 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 14 anak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari jumlah 77 anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi itu, ada di antaranya yang hamil, mengidap HIV dan sipilis.
Data 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi diungkapkan Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana.
Data 77 anak gadis Pontianak di bawah umur terlibat sindikat prostitusi tersebut tercatat sejak Januari hingga Juni 2020.
Akibatnya Devi merasa khawatir dengan masa depan anak-anak di Kota Pontianak dengan terkuaknya banyak kasus prostitusi anak di Kota Pontianak.
Devi mengungkapkan modus yang digunakan para germo atau pelaku penjaja prostitusi anak ini menjerat korbannya yang masih belia dengan modus pacaran.
Setelah berhasil memacari para korbannya yang masih lugu, dengan berbagai bujuk rayu pelaku pun memperdaya korban agar mau melayani pria hidung belang.
Pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial Me Chat.
Para germo ini mencari pria hidung belang yang tertarik menikmati tubuh anak gadis Pontianak di bawah umur yang masih belia.
“Hal yang membuat kita prihatin, pelaku yang menjerat korbannya untuk disajikan pada pria hidung belang ini juga masih belia dan berstatus pelajar," kata Devi, Sabtu (25/7/2020).
"Tidak hanya sebatas menjual, korbannya juga harus menjadi pemuas syahwat para pelaku,’’ ungkapnya menguak modus para germo anak gadis Pontianak di bawah umur yang terlibat sindikat prostitusi.
• BREAKING NEWS - Empat Pemuda Jual Anak di Bawah Umur, Patok Tarif Rp 300 Ribu Hingga Rp 1,2 Juta
Devi menguak fakta para germo yang kebanyakan juga masih belia ini sangat paham memilih tempat agar sulit tersentuh aparat penegak hukum.
Mereka memanfaatkan hotel-hotel berbintang di Kota Pontianak.
Para pelaku prostitusi anak ini berhasil luput dari pantauan petugas penegak hukum.