Pemuda Jual Anak di Bawah Umur
BREAKING NEWS - Empat Pemuda Jual Anak di Bawah Umur, Patok Tarif Rp 300 Ribu Hingga Rp 1,2 Juta
Ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal melalui media sosial Mi Chat.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 4 orang diduga menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi Mi Chat.
Keempatnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Rabu (22/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka.
"Benar Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 4 orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).
• BREAKING NEWS - Geger Penemuan Mayat di Dalam Sumur di Wajok Hulu Mempawah
Ia menerangkan kronologis kejadian.
Pada Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.
Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.
Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi bahwa tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar salah satu Hotel di Jalan Ahmad Yani Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
"Berdasarkan intrograsi singkat kepada tersangka, ia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 Juli 2020 ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki yang tidak dikenal melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," ungkap Rully.
• Ikatan Mahasiswa Kecamatan Teluk Keramat Prihatin Kasus Pencabulan di Sambas
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut. (*)