TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengatakan keberadaan Perbup nomor 18 tahun 2020 diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur 103 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat memperkuat bahwa peladang tradisional yang membuka ladang dengan cara dibakar dilindungi oleh pemerintah.
Martin menegaskan, meski ada perbedaan dari sisi sanksi administrasi dan sanksi denda dalam kedua aturan itu, namun kedua aturan itu melindungi peladang dari hukum positif.
• Pemkab Sintang Akan Buat Percontohan Buka Lahan Tanpa Dibakar
Ada perbedaan Perbup 18 dengan Pergub 103 yang ada mengatur sanksi administrasi dan sanksi denda.
Dan tidak ada sanksi sampai hukum positif. Jika setelah bakar ladang, api nerembet ke hutan, kebun dan lahan orang lain, hanya sanksi hukum adat setempat.
"Jadi kasus persidangan terhadap para peladang tidak akan terjadi lagi. Dengan adanya Pergub 103 dan Perbup 18 ini, maka payung hukum bagi para peladang akan semakin kuat," jelas Martin saat memberikan materi sosialisasi kepada 29 Kades dan ketua BPD se Kecamatan Ketungau Hulu, Senin (20/7/2020).
Oleh sebab itu, semua pihak wajib mensosialisasikan dua peraturan tersebut sampai ke tingkat desa dan dusun, supaya masyarakat memahami sebelum membuka ladang.
"Kita akan berdosa jika ke depan masih ada orang berladang yang diproses secara hukum positif. Maka pemerintah di semua jenjang wajib melakukan sosialisasi sampai ke warga. Waspada juga kalau ada warga yang ngakunya buka lahan untuk tanam padi, lalu bakar lahan, akhirnya untuk menanam sawit atau komoditas lainnya," katanya.
Dijelaskan Martin, masyarakat Kabupaten Sintang yang akan berladang mendapatkan perlindungan secara hukum jika hanya membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga dan ditanami komoditas lokal.
"Jika masyarakat buka lahan untuk tanam sawit, lada dan karet, tidak akan dilindungi oleh Perbup ini. Yang buka lahan untuk tanam sawit, karet dan lada atau komoditas lainnya tidak boleh buka lahan dengan bakar tapi boleh buka lahan dengan tidak membakar," tegasnya.
Martin mengingatkan, Perbup nomor 18 tahun 2020 juga mengatur soal arah angin, rebahan kayu dan lainnya untuk meminimalisir rembetan api saat membakar ladang.
"Arah rebah kayu saat menebang juga diatur dalam perbup ini. Untuk meminimalisir merembetnya api ke hutan saat membakar ladang. Arah angin dan strategi mulai pembakaran ladang juga harus diperhatikan. Jangan bakar ladang hanya sendiri, tetapi bergotong royong. Jangan tinggalkan ladang sebelum api padam," ungkapnya.
• Transisi New Normal, Polres Sintang Terus Awasi Penerapan Protokol Kesehatan
Dalam perbup juga diatur mekanisme bagi warga yang ingin buka ladang, seperti mengisi formulir yang disiapkan desa, selanjutnya desa akan melakukan rekap untuk melaporkan hasil rekap ke kecamatan.
Formulir berisi nama, luas ladang, lokasi ladang dan tanggal membakar lahan. Dengan formulir ini, desa lebih mudah mengatur jadwal membakar lahan di dusun dan desa.
"Salah satu aturan dalam Perbup Ini adalah waktu membakar diatur desa, dilakukan dengan gotong royong, wajib membuat sekat api yang lebar dan bersih. Sehingga habis bakar, api bisa padam. Jika dalam keadaan darurat bencana karhutla, maka kegiatan membakar ladang dihentikan sementara sampai status darurat dicabut. Biasanya status tanggap darurat selama 14 hari," tukasnya.