INFO GAJI 13 Tak Ada yang Baru, Terakhir Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebut Ada Hal Lebih Mendesak

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji 13 | INFO GAJI 13 Tak Ada yang Baru, Terakhir Dirjen Anggaran Kemenkeu Sebut Ada Hal Lebih Mendesak.

Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR. Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.

Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

Perhitungan Besaran Gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun. (*)

Berita Terkini