PPDB Online 2020

LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Cek Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar, Simak Tahap Selanjutnya!

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Cek Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar, Simak Tahap Selanjutnya!.

4. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun Jadwal Pelaksanaan Sebagai berikut:

1. Prapendaftaran 2 – 13 Juni 2020, Pukul 00:00 – 23.59 WIB (Online/buatakun, isi data,
upload dokumen)

2. validasai data oleh operator sekolah 2-16 Juni 2020, Pukul 00.00 -23.59 WIB (Online/operator
sekolah)

3. Perbaikan Data (sanggahan Data) 18-19 Juni 2020 00:00 – 23:59 WIB (Online/Pendaftar)

4. Pendaftaran 22 - 25 Juni 2020 08:00 – 23.59 WIB Online/ memilih sekolah, konfirmasi
 data(uploaddokumen yang salah atau kurang)

5. Verifikasi data operator sekolah oleh admin Dinas 26-27 Juni 2020, pukul  00:00-23.59 WIB (Online)

6. Pengumuman Hasil Pendaftaran 28 Juni 2020 08:00 – 14.00 WIB( Online)

7. Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik 29 Juni – 3 Juli  2020, pukul 08:00 - 14.00 WIB (Sekolah diterima)

8. Pengumuman Pemenuhan Pagu 6 Juli 2020, Pukul  08.00 – 14.00 WIB (Online)

9. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu dan verifikasi berkas fisik 7-9 Juli 2020 08.00-14.00 WIB Sekolah diterima.

10. Pengumuman Final 10 Juli 2020 08.00-14.00 WIB (Online).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Kalbar (ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id)

Link Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar SMA/SMK:

LINK 1

LINK 2 

PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Afirmasi serta SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pergub Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun dasar Seleksi Peserta Didik Baru Adalah:

1. Jalur Zonasi SMA (50 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) jarak domisili KK dengan sekolah tujuan;

b) waktu Pendaftaran lebih awal.

2. Jalur Prestasi SMA (30 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) Jalur prestasi dari nilai rata mapel un;

b) Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan nonakademik); dan

c) Waktu Pendaftaran lebih awal.

3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA (5 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) surat perpindahan tugas orang tua/wali; dan

b) waktu Pendaftaran lebih awal.

4. Jalur Afirmasi (15 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP, KKS, PKH;

b) Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.

5. Jalur Reguler SMK 

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

1. Nilai Pengetahuan semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran UN (NS);

2. Nilai Bakat Minat (pembobotan nilai pengetahuan semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran UN) (NB);
Juknis PPDB 2020 Prov Kalbar| 12

3. NA = 70% NS + 30% NB (nilai pembobotan) dan

4. Waktu Pendaftaran lebih awal;

Berita Terkini