PPDB Online 2020

LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Cek Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar, Simak Tahap Selanjutnya!

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Cek Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar, Simak Tahap Selanjutnya!.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Pelajaran 2020/2021 akan diumumkan hari ini Minggu (28/6/2020).

Sesuai jadwal yang dilansir dari dari ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, pengumuman diijadwalkan pukul 13:00 WIB.

"Pengumuman Hasil Pendaftaran 28 Juni 2020 13:00 WIB Online,"kutip Tribunpontianak.co.id, Minggu (28/6/2020). 

Setelah dilakukan pengumuman hasil pendaftaran, maka berikutnya adalah Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik,  Pengumuman Pemenuhan Pagu, Pengumuman Pemenuhan Pagu.

Pada tahap Verifikasi berkas fisik saat pendaftaran ulang, jika peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan pendaftaran, maka sesuai penjadwalan pendaftar yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat prapendaftaran dan pendaftaran.

LINK Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar 2020 Hari Ini, Cek ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

Pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah (upload).

Sementara untuk pengumuman final baru akan dilakukan 10 Juli 2020 mendatang.

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran PPDB Online?

Sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB Online dimulai, pendaftar :

1. Melakukan prapendaftaran secara online/mandiri dari rumah saja melalui Handphone (HP), Komputer atau Laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id hal – hal yang perlu dipahami selama prapendaftaran:

- Pendaftar membuat akun berdasarkan NISN dan melengkapi data sesuai petunjuk isian form pra pendaftaran data pribadi, alamat dan data prestasi

- Memilih Jenjang SMA atau SMK

- Jika NISN tidak ada pada database PPDB online saat pembuatan akun, maka pendaftar harus membuat akun dan mengisi NISN.

NISN harus sesuai dengan nisn yang pada pada identitas raport pendaftar.

Berikut ketentuan prapendaftaran :

a. Pilihan Sekolah Jenjang SMA

a) mengisi Data Pribadi salah satunya Nilai raport Mapel UN, NIK dan No. KK;

b) mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran jarak sendiri oleh pendaftar;

c) mengisi prestasi akademik dan non akademik jika ada dan akan mendaftar melalui jalur prestasi akademik atau non akademik;

d) memasukan data dokumen perpindahan orang tua jika akan mendaftar menggunakan jalur perpindahan orang tua;

e) memasukan data surat keterangan domisili jika menggunakan surat keterangan domisili;

f) mengisi data PKH, PIP dan KKS untuk calon pendaftar yang menggunakan jalur siswa tidak mampu / afirmasi; dan

g) mengisi form surat pernyataan orang tua pendaftar setuju dengan data yang di isi oleh pendaftar baik melalui jalur zonasi, jalur prestasi jalur perpindaham orang tua siswa dan jalur afirmasi yang bersedia diproses secara hukum bagi calon peserta didik yang memalsukan semua data data yang di masukan oleh pendaftar pada sistem PPDB.

b. Pilihan Sekolah Jenjang SMK

a) Mengisi Data Pribadi salah satunya Nilai raport Mapel UN, NIK dan No.  KK;

b) Mengisi data PKH, KIP dan KKS untuk calon pendaftar yang menggunakan jalur siswa tidak mampu / afirmasi;

c) Mengisi form pernyataan orang tua pendaftar setuju dengan data yang di isi oleh pendaftar dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang di masukan oleh pendaftar pada sistem PPDB;

2. Melakukan Pendaftaran secara Online/Mandiri dari rumah saja melalui HP, Komputer atau Laptop, melalui laman: ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Berikut tahap – tahap saat pendaftaran:

2.1. Memilih Sekolah tujuan pendaftaran sesuai pilihan jenjang pada saat pra pendaftaran;

2.2. Mengunggah (upload) dokumen hasil scan atau hasil foto berwarna format dan ukuran lihat pada form upload. Dokumen yang di upload sesuai dengan dokumen yang di isi saat pra pendaftaran.

2.3. Pendaftar selama prapendaftaran dan pendaftaran bisa meminta sekolahsekolah yang sudah diukur jaraknya (SMA) atau sekolah-sekolah pada wilayah administrasi pendaftar (SMK) sebagai pusat bantuan jika ada masalah.

2.4 Selama prapendaftaran pendaftar mengukur sendiri jarak dengan memastikan kordinat sesuai dengan alamat rumah pendaftar dan menyesuaikan alamat pada KK dengan cara menggeser marker (titik) pada peta dan pendaftar bisa memastikan kordinat (latitude dan longitude) sama dengan kordinat (latitude dan longitude) google maps
sebagai acuan rute jalan darat dari tempat tinggal ke sekolah tujuan pendaftar.  (dengan aturan menyesuaikan kordinat dulu baru ukur jarak)

2.5 Sekolah boleh membantu pendaftar selama prapendaftaran dan pendaftaran yang pendaftarnya tidak memahami teknologi untuk mendukung proses pelaksanaan selama ppdb dikarenakan fasilitas, kemampuan, konektivitas, disabilitas

3. Verifikasi berkas fisik saat pendaftaran ulang.

Jika peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan pendaftaran, maka sesuai penjadwalan pendaftar yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat prapendaftaran dan pendaftaran, pastikan semua
dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah (upload).

Sementara untuk Pagu Calon Peserta Didik sebagai berikut:

1. Pagu calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional

3. Sekolah menginformasikan jumlah siswa tidak naik kelas per rombel kelas X

4. Sekolah menginformasikan jumlah siswa perbatasan yang diterima di sekolah penyelenggara PPDB

5. Sekolah menginfromasikan anak guru jenjang SMA/SMK

Ketentuan Setelah Peserta didik diterima

1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.

2. Jika ditemukan kesengajaan pemalsuan dokumen jarak atau alamat oleh pendaftar, maka satuan pendidikan berhak menggugurkan calon peserta didik dan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku

3. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk

Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.

4. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Jika ada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di luar ketentuan petunjuk teknis, maka bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun Jadwal Pelaksanaan Sebagai berikut:

1. Prapendaftaran 2 – 13 Juni 2020, Pukul 00:00 – 23.59 WIB (Online/buatakun, isi data,
upload dokumen)

2. validasai data oleh operator sekolah 2-16 Juni 2020, Pukul 00.00 -23.59 WIB (Online/operator
sekolah)

3. Perbaikan Data (sanggahan Data) 18-19 Juni 2020 00:00 – 23:59 WIB (Online/Pendaftar)

4. Pendaftaran 22 - 25 Juni 2020 08:00 – 23.59 WIB Online/ memilih sekolah, konfirmasi
 data(uploaddokumen yang salah atau kurang)

5. Verifikasi data operator sekolah oleh admin Dinas 26-27 Juni 2020, pukul  00:00-23.59 WIB (Online)

6. Pengumuman Hasil Pendaftaran 28 Juni 2020 08:00 – 14.00 WIB( Online)

7. Daftar Ulang dan Verifikasi berkas fisik 29 Juni – 3 Juli  2020, pukul 08:00 - 14.00 WIB (Sekolah diterima)

8. Pengumuman Pemenuhan Pagu 6 Juli 2020, Pukul  08.00 – 14.00 WIB (Online)

9. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu dan verifikasi berkas fisik 7-9 Juli 2020 08.00-14.00 WIB Sekolah diterima.

10. Pengumuman Final 10 Juli 2020 08.00-14.00 WIB (Online).

Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Kalbar (ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id)

Link Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar SMA/SMK:

LINK 1

LINK 2 

PPDB Online bagi peserta didik baru sesuai dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB terbagi menjadi 4 jalur, yaitu melalui Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Afirmasi serta SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pergub Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun dasar Seleksi Peserta Didik Baru Adalah:

1. Jalur Zonasi SMA (50 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) jarak domisili KK dengan sekolah tujuan;

b) waktu Pendaftaran lebih awal.

2. Jalur Prestasi SMA (30 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) Jalur prestasi dari nilai rata mapel un;

b) Jumlah bobot poin prestasi (akademik dan nonakademik); dan

c) Waktu Pendaftaran lebih awal.

3. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA (5 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) surat perpindahan tugas orang tua/wali; dan

b) waktu Pendaftaran lebih awal.

4. Jalur Afirmasi (15 %)

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a) Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP, KKS, PKH;

b) Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.

5. Jalur Reguler SMK 

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

1. Nilai Pengetahuan semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran UN (NS);

2. Nilai Bakat Minat (pembobotan nilai pengetahuan semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran UN) (NB);
Juknis PPDB 2020 Prov Kalbar| 12

3. NA = 70% NS + 30% NB (nilai pembobotan) dan

4. Waktu Pendaftaran lebih awal;

Berita Terkini