2.4 Selama prapendaftaran pendaftar mengukur sendiri jarak dengan memastikan kordinat sesuai dengan alamat rumah pendaftar dan menyesuaikan alamat pada KK dengan cara menggeser marker (titik) pada peta dan pendaftar bisa memastikan kordinat (latitude dan longitude) sama dengan kordinat (latitude dan longitude) google maps
sebagai acuan rute jalan darat dari tempat tinggal ke sekolah tujuan pendaftar. (dengan aturan menyesuaikan kordinat dulu baru ukur jarak)
2.5 Sekolah boleh membantu pendaftar selama prapendaftaran dan pendaftaran yang pendaftarnya tidak memahami teknologi untuk mendukung proses pelaksanaan selama ppdb dikarenakan fasilitas, kemampuan, konektivitas, disabilitas
3. Verifikasi berkas fisik saat pendaftaran ulang.
Jika peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan pendaftaran, maka sesuai penjadwalan pendaftar yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat prapendaftaran dan pendaftaran, pastikan semua
dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah (upload).
Sementara untuk Pagu Calon Peserta Didik sebagai berikut:
1. Pagu calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.
2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional
3. Sekolah menginformasikan jumlah siswa tidak naik kelas per rombel kelas X
4. Sekolah menginformasikan jumlah siswa perbatasan yang diterima di sekolah penyelenggara PPDB
5. Sekolah menginfromasikan anak guru jenjang SMA/SMK
Ketentuan Setelah Peserta didik diterima
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.
2. Jika ditemukan kesengajaan pemalsuan dokumen jarak atau alamat oleh pendaftar, maka satuan pendidikan berhak menggugurkan calon peserta didik dan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku
3. Lembaga Pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam Petunjuk
Teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.