1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
Persyaratan Jalur Zonasi
- akte kelahiran;
- kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga asli pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri
Persyaratan Jalur Afirmasi
- akte kelahiran;
- kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau
- surat keterangan kelurahan yang menyatakan bahwa calon siswa tersebut berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam
- program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri.
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- akte kelahiran;
- kartu keluarga;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan surat penugasan orangtua calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMP Negeri.
Persyaratan Jalur Prestasi
- akte kelahiran;
- kartu keluarga;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada).
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak bulan Juli 2020.
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- wajib mengikuti Tes Seleksi Jalur Prestasi.
- setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri. (*)