Pendaftaran SMP di Kota Pontianak Mulai Senin 29 Juli 2020, Ini Persyaratan & Akses Link PPDB Online

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Muhammad Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Online 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran siswa baru untuk tingkat SMP di Kota Pontianak akan dimulai Senin, 29 Juli 2020

Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk tingkat SMP di Kota Pontianak pada Tahun Ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung dari 29 Juli - 8 Juni 2020.

Sesuai jadwal yang dirilis, pengajuan Pendaftaran PPDB Online 2020 untuk SMP di Kota Pontianak akan dilakukan mulai pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Berikut Jadwal Lengkap PPDB Online SMP di Kota Pontianak :

1. Pengajuan Pendaftaran Secara Online 29 - 8 Juni 2020 pukul 08:00 - 23:59 WIB

2. Pendaftaran Serta Tes Seleksi Jalur Prestasi Secara Online 6 - 9 Juli 2020 24 jam

3. Pengumuman Hasil Seleksi Secara Online 11 Juli 2020 mulai pukul 09:00 - 23:59 WIB

4. Daftar Ulang Sekolah Tujuan 13 - 14 Juli 2020 mulai pukul 08:00 - 12:00 WIB

5. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Tujuan 15 - 17 Juli 2020 mulai pukul 08:00 - 14:00 WIB

6. Hari pertama masuk sekolah Sekolah Tujuan 20 Juli 2020 mulai pukul 08:00 - 14:00 WIB

Coba akses link berikut :

LINK DAFTAR MASUK SEKOLAH

LINK JADWAL PENDAFTARAN

LINK PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Ketentuan Umum :

1. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar dengan 3 (tiga) pilihan sekolah.

2. Calon Peserta Didik mendaftar secara online sesuai jadwal yang sudah di tentukan, kemudian wajib menentukan sekolah sebagai "Pilihan Loket Sekolah"

3. Dokumen yang diunggah harus dokumen asli yang di scan warna.

4. KLARIFIKASI dan VERIFIKASI berkas yang diunggah akan dilakukan di sekolah sebagai "Pilihan Loket Sekolah" sesuai jadwal yang akan di kirim VIA WA. pastikan bahwa NO. WA yang di isi di proses pendaftaran online aktif.

5. PPDB Sistem Online dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

6. Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP wajib menyerahkan ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir.

7. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kota Pontianak diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga Asli (yang diterbitkan sebelum tahun 2020) dan menyerahkan fotokopinya pada saat proses Klarifikasi dan Verifikasi atau

8. Menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil jika Kartu Keluarga yang asli rusak/hilang.

9. Perpindahan/mutasi dalam Kota Pontianak masih diakomodir untuk PPDB zona A dengan menggunakan alamat lama yang diperoleh dari Disdukcapil.

10. Pendaftaran calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dinyatakan SAH apabila sudah memiliki bukti pendaftaran yang didapat sewaktu klarifikasi dan validasi di sekolah "Pilihan Loket Sekolah" .

11. Calon Peserta Didik baru tidak dapat mencabut berkas pendaftarannya sampai proses PPDB Online berakhir.

12. Pencabutan / Pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

13. Apabila calon siswa mencabut berkas pada proses pendaftaran sebelum pengumuman resmi diumumkan, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Persyaratan

Persyaratan Umum

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

Persyaratan Jalur Zonasi

- akte kelahiran;
- kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga asli pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri

Persyaratan Jalur Afirmasi

- akte kelahiran;
- kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau
- surat keterangan kelurahan yang menyatakan bahwa calon siswa tersebut berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam
- program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

- akte kelahiran;
- kartu keluarga;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan surat penugasan orangtua calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMP Negeri.

Persyaratan Jalur Prestasi

- akte kelahiran;
- kartu keluarga;
- ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada).
- pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak bulan Juli 2020.
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- wajib mengikuti Tes Seleksi Jalur Prestasi.
- setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri. (*)

Berita Terkini