1. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar dengan 3 (tiga) pilihan sekolah.
2. Calon Peserta Didik mendaftar secara online sesuai jadwal yang sudah di tentukan, kemudian wajib menentukan sekolah sebagai "Pilihan Loket Sekolah"
3. Dokumen yang diunggah harus dokumen asli yang di scan warna.
4. KLARIFIKASI dan VERIFIKASI berkas yang diunggah akan dilakukan di sekolah sebagai "Pilihan Loket Sekolah" sesuai jadwal yang akan di kirim VIA WA. pastikan bahwa NO. WA yang di isi di proses pendaftaran online aktif.
5. PPDB Sistem Online dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
6. Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP wajib menyerahkan ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir.
7. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kota Pontianak diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga Asli (yang diterbitkan sebelum tahun 2020) dan menyerahkan fotokopinya pada saat proses Klarifikasi dan Verifikasi atau
8. Menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil jika Kartu Keluarga yang asli rusak/hilang.
9. Perpindahan/mutasi dalam Kota Pontianak masih diakomodir untuk PPDB zona A dengan menggunakan alamat lama yang diperoleh dari Disdukcapil.
10. Pendaftaran calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dinyatakan SAH apabila sudah memiliki bukti pendaftaran yang didapat sewaktu klarifikasi dan validasi di sekolah "Pilihan Loket Sekolah" .
11. Calon Peserta Didik baru tidak dapat mencabut berkas pendaftarannya sampai proses PPDB Online berakhir.
12. Pencabutan / Pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
13. Apabila calon siswa mencabut berkas pada proses pendaftaran sebelum pengumuman resmi diumumkan, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.
Persyaratan
Persyaratan Umum