PENGUMUMAN Hasil PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Jumlah Kuota dan Jadwal Daftar Ulang

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN Hasil PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Jumlah Kuota dan Jadwal Daftar Ulang

Jalur AFIRMASI (15%)

* Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

* Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Jalur Perpindahan Orangtua / Wali (5%)

* Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

* Dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur PRESTASI (30%)

Ditentukan berdasarkan :

1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

3. Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Tidak menggunakan ZONASI

Jalur REGULER dengan ketentuan:

1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

2. Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)

Jalur AFIRMASI (15%)

Link Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar SMA/SMK:

LINK 1

LINK 2 

Berita Terkini