PENGUMUMAN Hasil PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Jumlah Kuota dan Jadwal Daftar Ulang

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN Hasil PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Jumlah Kuota dan Jadwal Daftar Ulang

TTRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi PPDB Online dapat dilihat di Portal PPDB Dikbud Kalbar yang dijadwalkan pada Minggu (28/6/2020) mulai pukul 08.00 WIB.

Untuk mengupdate hasil seleksi terkini hingga jumlah kuota dan jadwal daftar ulang bisa login di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.

Ada dua kategori yang ditampilkan dalam pengumuman yakni:

1. Menampilkan data murid yang lolos sesuai kuota yang tersedia.

2. Menampilkan data murid yang masuk dalam list kuota cadangan.

Ketahui apakah kamu lolos ke sekolah favorit di link https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id yang Tribun cantumkan di bagian akhir artikel.

Jadwal PPDB Kalbar (https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/)

INFO JALUR PENDAFTARAN SMA DAN SMK PPDB 2020 DIKBUD KALBAR

Berikut jalur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat serta Penjelasannya.

Jalur pendaftaran Jenjang SMA :

Jalur ZONASI (50%)

* Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

* Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas

* Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

* Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.

* Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

Jalur AFIRMASI (15%)

* Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

* Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Jalur Perpindahan Orangtua / Wali (5%)

* Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

* Dapat digunakan untuk anak guru.

Jalur PRESTASI (30%)

Ditentukan berdasarkan :

1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

2. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

3. Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Tidak menggunakan ZONASI

Jalur REGULER dengan ketentuan:

1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

2. Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)

Jalur AFIRMASI (15%)

Link Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar SMA/SMK:

LINK 1

LINK 2 

Berita Terkini